Jepang ingin mengubah aturan KYC crypto

0
195
Jepang ingin mengubah aturan KYC crypto
Jepang ingin mengubah aturan KYC crypto

Nanonews.id -Pemerintah Jepang mengeluarkan keputusan kabinet untuk merevisi enam undang-undang valuta asing untuk memerangi pencucian uang dengan lebih baik pada 14 Oktober. Perubahan ini juga akan memengaruhi bisnis perdagangan kripto, seperti yang dilaporkan oleh outlet berita lokal.

RUU yang direvisi akan memperketat aturan know-your-customer (KYC) untuk bisnis pertukaran kripto dan memperluas hukuman pencucian uang untuk semua institusi. RUU tersebut akan diajukan untuk disetujui.

Revisi

Perombakan tidak sepenuhnya ditujukan untuk perusahaan cryptocurrency. Menurut laporan tersebut, sejak September 2010, pemerintah Jepang telah bekerja untuk memperkuat langkah-langkah anti pencucian uang.

Selain berbagai tindakan baru yang belum terungkap, negara akan memberikan hak kepada dirinya sendiri untuk membekukan aset individu dan lembaga yang terlibat dalam kejahatan terkait pencucian uang.

Namun, mengingat meluasnya penggunaan pertukaran dan mixer crypto, Jepang menganggap perdagangan aset digital sebagai alat pencucian uang yang potensial. Setelah perubahan, platform yang menawarkan layanan pertukaran cryptocurrency harus melalui proses KYC yang lebih rinci untuk memverifikasi identitas penggunanya.

Asosiasi Pertukaran Aset Kripto Jepang (JVCEA) dilaporkan meminta pertukaran anggota untuk mengambil langkah-langkah anti pencucian uang individu. Platform pertukaran crypto utama di wilayah tersebut, seperti CoinCheck dan GMO Coin, mematuhi aturan ketat.

Regulasi kripto Jepang

Jepang adalah negara pertama yang memperkenalkan kerangka hukum untuk cryptocurrency dengan memasukkan aturan khusus dalam Undang-Undang Layanan Pembayaran pada Mei 2016. Undang-undang tersebut mulai berlaku pada tahun 2017, memungkinkan aset kripto seperti Bitcoin (BTC) menjadi alat pembayaran yang sah. Sejak itu, negara tersebut telah memperkenalkan langkah-langkah baru setiap beberapa tahun yang membuatnya lebih sulit untuk menjalankan bisnis cryptocurrency.

Coincheck, salah satu bursa paling terkenal di Jepang, mengalami peretasan besar-besaran pada awal 2018, kehilangan sekitar $500 juta, mendorong pemerintah Jepang untuk mengambil tindakan pencegahan. Pada tahun 2019, semua transaksi pertukaran crypto tunduk pada undang-undang anti pencucian uang dan anti-terorisme negara.

Dua tahun kemudian, pada tahun 2021, Jepang memperkenalkan peraturan tambahan khusus untuk protokol DeFi. Pada tahun 2022, setelah jatuhnya Terra Luna, negara tersebut mengeluarkan undang-undang lain yang membatasi penggunaan stablecoin hanya untuk bank berlisensi.

Mencoba mendukung crypto tanpa melanggar aturan

Peningkatan regulasi telah memaksa perusahaan cryptocurrency keluar dari negara tersebut. Sebagian besar dari mereka lebih suka pindah ke negara-negara ramah kripto terdekat seperti Singapura.

Pemerintah juga telah mengakui bahwa jumlah perusahaan cryptocurrency menurun dengan cepat. Pada Agustus 2022, Presiden Grup Rakuten Hiroshi Mikitani mengkritik dirinya sendiri karena memiliki aturan yang terlalu ketat agar cryptocurrency dapat berkembang. dia berkata:

“Kebanyakan orang pergi ke Singapura karena memulai bisnis di Jepang itu konyol.”

Setelah mengakui fakta ini, pemerintah Jepang mengumumkan perubahan peraturan pajak kripto. Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida telah mengatakan bahwa 2022 akan menjadi “tahun pertama penciptaan startup,” dan pemerintah dapat memotong tarif pajak cryptocurrency untuk mendorong startup cryptocurrency untuk mendirikan perusahaan di Jepang.

Jepang saat ini mengenakan pajak hingga 55% untuk semua keuntungan yang direalisasikan dan yang belum direalisasi dari cryptocurrency untuk 30,n investor korporat. Pemerintah belum mengungkapkan tarif pajak yang mungkin diturunkan ke tarif itu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here